SEMOGA BERMANFAAT (⌣́_⌣̀")
Minggu, 08 April 2012

Ru’yatul (Melihat) Hilal, Cara Paling Benar Menentukan Awal Puasa dan Hari Raya

Terdapat berbagai dalil yang jelas dan tegas dari berbagai hadis Rasulullah tentang penggunaan ru’yat dalam menentukan awal puasa maupun hari raya, sebagaimana yang diyakini dan dipahami oleh jumhur (kebanyakan ulama). Ke-empat mahzab yang ada semuanya juga sepakat untuk tidak memakai hisab (perhitungan) dalam penetapan bulan Ramadhan atau Syawwal. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbuka (tidak berpuasa) karena melihatnya pula. Dan jika awan (mendung) menutupi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Syaâban menjadi tiga puluh hari.” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122)) Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut Ramadhan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihat hilal (bulan Ramadhan) dan jangan pula kalian berbuka (tidak berpuasa) sampai kalian melihatnya (bulan Syawwal). Jika awan menyelimuti kalian maka perkirakanlah untuknya.” Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “…Al-Mazari mengatakan, Jumhur Fuqaha telah mengarahkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘perkirakanlah untuknya’ kepada makna bahwa yang dimaksudkan adalah dengan menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari, sebagaimana yang dia tafsirkan di dalam hadits lain. Mereka mengatakan, ‘Tidak boleh dimaksudkan bahwa perhitungan itu berdasarkan perhitungan hisab ahli falak/hisab, karena seandainya orang-orang itu dibebani hal itu, niscaya mereka akan merasa kewalahan, karena hal itu tidak dapat diketahui kecuali hanya oleh beberapa orang tertentu saja, sedangkan syari’at Islam dapat diketahui oleh banyak orang. Wallaahu a’lam…” (Shahiih Muslim bi Syarh an-Nawawi (VII/189)). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “…Kita telah mengetahui dari ajaran Islam bahwa mengamalkan ru’yah hilal puasa, haji, iddah, ila’ atau hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan hilal berdasarkan berita dari orang yang melakukan hisab dengan pernyataan bahwa dia telah melihat atau tidak melihat adalah tidak boleh. Cukup banyak nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai hal tersebut. Kaum muslimin telah sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal itu dari sejak dahulu kala…” (Majmuuâ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/132)) Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “…Yang dimaksud dengan hisab di sini adalah perhitungan bintang dan perjalanannya dan mereka tidak mengetahui hal tersebut, kecuali hanya sedikit orang saja. Oleh karena itu, hukum yang terkait dengan (awal atau akhir) puasa dan yang lainnya adalah dengan memakai ru’yah untuk menghilangkan kesulitan dari mereka dalam melakukan hisab perjalanan bintang yang cukup berat. Hukum itu terus berlaku pada puasa, meskipun setelah itu ada orang yang mengetahui hal tersebut. Bahkan, lahiriah hadits ini mengandung penolakan terhadap penyandaran hukum (penentuan bulan) pada hisab. Hal itu dijelaskan oleh sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam hadits terdahulu: “Dan jika awan menaungi kalian, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Maka tanyakanlah kepada ahli hisab.” Dan hikmah dalam hal itu, bahwa jumlah hitungan pada saat berawan (mendung) dan hitungannya menjadi sama bagi orang yang hendak berpuasa sehingga perbedaan dan perselisihan itu dihilangkan dari mereka…” (Fat-hul Baari (IV/127)). Bagaimana dengan pendapat yang menyatakan bahwa metode hisab adalah metode yang penghitungannya sangat akurat, dan dijadikan sebagai pembantu untuk menetapkan awal bulan Ramadhan apabila cuaca sedang tidak baik dimana kemunculan bulan bisa saja terhalang oleh awan? Seharusnyalah kita mencukupkan diri dengan apa yang telah dijelaskan Rasulullah dalam hadisnya. Islam adalah mudah dan bisa dimengerti oleh setiap orang. Allah sudah memberikan kemudahan kepada kita dengan cara melihat langsung bulan yang bisa terlihat oleh siapa saja. Kenapa harus dibuat rumit dan sulit dengan memakai perhitungan yang hanya orang tertentu saja yang tahu? “Dan sekali-kali Dia tidak menjadikan untukmu dalam agama suatu kesempitan…”[Al Qur’an, Surah Al-Hajj: 78] Tidakkah kita merasa cukup dengan apa yang sudah Allah dan rasulnya tetapkan ? Kenapa harus menambah-nambah hal-hal dalam agama dalam suatu hal yang tuntunannya jelas-jelas ada dalam agama ? Tentang bulan yang tertutup awan atau cuaca tak bagus, bukankah jelas-jelas di dalam hadis rasulullah di awal tulisan ini yang menyuruh kita menggenapkan bulan sya’ban menjadi 30 hari jika bulan tertutup awan? Selain itu, ilmu falak atau astronomi sebagaimana yang digunakan dalam hisab sudah ada sejak dulu kala, termasuk di era rasulullah hidup, walaupun mungkin tak berkembang di dunia arab. Tetapi tetap saja Rasulullah tak pernah menyuruh umat Islam belajar atau bertanya pada ahli perbintangan/hisab untuk menentukan awal puasa dan hari raya. Perhatikan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf, tidak dapat menulis dan tidak pernah menghisab, jumlah hari-hari dalam sebulan adalah begini dan begini (sambil memberi isyarat dengan kedua tangannya).” (Diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. (Shahiih al-Bukhari (III/24) dan Shahiih Muslim (III/122)) Yakni, terkadang 29 dan terkadang 30 hari. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. (Shahih al-Bukhari (III/25) dan Shahiih Muslim (III/124)) Mengenai harus berapa orang yang melihat hilal, ulama berbeda pendapat. Diantara yang dianggap rajih (kuat) adalah dalam menetapkan hilal Ramadhan cukup dengan kesaksian satu orang saja. Sedangkan pada ru’yah hilal bulan Syawwal harus didasarkan pada kesaksian dua orang. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Di antara petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak membolehkan seseorang memasuki puasa Ramadhan kecuali dengan ru’yatul hilal yang sudah terbukti, atau kesaksian satu orang, sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa berdasarkan pada kesaksian Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma. Selain itu, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpuasa berdasarkan kesaksian seorang Badui dan bersandar pada pemberitahuan dari keduanya…”( Zaadul Ma’aad (I/1325)) Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah mengatakan, “… Penyandaran ru’yah tidak pada setiap orang, tetapi yang dimaksudkan dengan hal tersebut adalah ru’yah sebagian orang saja, yaitu orang yang bisa dipercaya untuk itu. Menurut Jumhur Ulama adalah satu orang, sedangkan menurut yang lainnya adalah dua orang…” (Fat-hul Baari (IV/123), Lihat juga kitab Haasyiyah Ibni Abidin (II/384 dan setelahnya), Syarh ash-Shaghiir (II/219 dan setelahnya), Raudhatuth Thaalibiin (II/345), al-Mughni (IV/325 dan setelahnya), Subulus Salaam (II/207 dan setelahnya)) Untuk menerima kesaksian ru’yatul hilal ini disyaratkan agar orang yang memberi kesaksian itu harus sudah baligh, berakal, muslim, dan beritanya dapat dipercaya atas amanat dan penglihatannya. Kesaksian anak kecil tidak dapat dijadikan dasar penetapan masuk dan keluarnya bulan Ramadhan, karena ia tidak dapat dipercaya. Demikian juga halnya dengan seorang yang tidak waras (gila). Kesaksian orang kafir juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada orang Badui tersebut: “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah dan bahwasanya aku adalah Rasulullah.” Dengan demikian, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyandarkan penerimaan kesaksian seseorang itu pada keislamannya. Orang yang beritanya tidak dipercaya karena telah dikenal suka berbohong atau suka bertindak tergesa-gesa atau karena dia memiliki pandangan lemah yang tidak memungkinkan baginya untuk melihat hilal, maka kesaksiannya tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan bulan Ramadhan. Hal tersebut karena adanya keraguan terhadap kejujuran dan sifat dusta yang dominan pada dirinya. Terlepas dari ketentuan menggunakan ru’yat (melihat hilal) dalam agama untuk menentukan awal puasa dan hari raya, umat Islam seharusnya tunduk dan patuh pada keputusan pemerintah masing-masing negara menyangkut awal puasa dan hari raya sekalipun ada kontroversi dalam pengambilan keputusannya. Keterangan lebih lanjut, bisa dibaca dengan mengklik

0 komentar:

Posting Komentar